Senin, 19 Maret 2012

KHASIAT AL-ASMAUL HUSNA

Tanya: Assalamualaikum ustadz, saya selalu mengunjungi blog antum dan banyak mendapatkan ilmu dari ustadz,jazakalloh khoiron katsiro.saya mo tanya disalah satu dinding facebook,saya membaca bahwa kalo membaca As Salaam = Yg memberi keselamatan.
Khasiatnya : klo kita membaca "YAA SALAAM" setiap hari sebanyak 136 kali, maka insya allah penyakit yg kita derita dalam tubuh kita dapat sembuh.
Al Maliku = Yg Merajai.
Khasiatnya, apabila kita membaca "YAA MALIIK" setiap pagi atau setelah matahari tergelincir sebanyak 121 kali, maka insya allah pada satu ketika kita akan menjadi kaya dengan izin allah Ta'ala. Namun kitapun harus tetap rajin bekerja dan berusaha mencari rezeki, tidak berarti hanya berdo'a saja tanpa usaha.
apakah ada dalilnya mengamalkan asmaul husna?.bolehkah saya mengutip penjelasan ustadz di facebook saya untuk menyampaikanya ke teman saya? (Abdullah)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Seorang muslim tidak boleh menetapkan sesuatu amalan dan fadhilah (keutamaan) kecuali dengan dalil yang shahih dan pemahaman yang benar.
Dan pendapat yang mengatakan bahwa setiap nama dari Asmaul Husna memiliki keutamaan khusus adalah pendapat yang tidak ada dalilnya dan termasuk mengada-ada di dalam agama.Demikian pula mengulang-ulang sebuah nama diantara Asmaul Husna juga tidak ada dalilnya.
Berkata Syeikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidhahullahu berkata ketika menyebutkan beberapa kesalahan yang terjadi dalam pengamalan asmaul husna:
فمن ذلكم نشرة توزع في الآونة الأخيرة درجت بين العوام والجهال، يزعم كاتبها أن أسماء الله الحسنى لكل اسم منها خاصية شفائية لمرض معين، فلأمراض العين اسم، ولأمراض الأذن اسم، ولأمراض العظام اسم، ولأمراض الرأس اسم، وهكذا، وحدد لتلك الأمراض أعدادا معينة من تلك الأسماء.
وهذا من الباطل الذي ما أنزل الله به من سلطان، ولا قامت عليه حجة ولا برهان، بل ليس في الأذكار المشروعة والرقى المأثورة إلا ما هو جملة تامة، وليس فيها تكرار لاسم بهذه الطريفة المزعومة في تلك النشرة، وقد ارتكب بهذا العمل جنايتين:
الأولى: إدخال الناس في هذا العمل المحدث غير المشروع
الثانية: شغل الناس عن الأذكار المأثورة والرقى المشروعة في الكتاب والسنة
"Diantara (kesalahan-kesalahan tersebut) selebaran yang dibagikan akhir-akhir ini diantara orang awam dan orang-orang yang tidak tahu, penulisnya menyangka bahwa setiap nama diantara nama-nama Allah yang husna keutamaan penyembuhan untuk penyakit tertentu, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit mata, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit telinga, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit tulang, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit kepala, dan seterusnya, dengan menentukan untuk setiap penyakit beberapa nama-nama Allah.
Ini semua adalah kebathilan yang Allah tidak menurunkan dalil tentangnya, tidak berdasarkan hujjah dan keterangan yang jelas, bahkan yang ada di dalam dzikir-dzikir yang disyariatkan dan ruqyah-ruqyah yang ada dalilnya adalah kalimat yang sempurna, dan tidak ada mengulang-ulang nama, sebagaimana dalam selebaran tersebut.
Penulis tersebut dengan amalan ini telah melanggar 2 perkara:
Pertama : Memasukkan manusia di dalam amalan baru yang tidak disyariatkan ini
Kedua : Memalingkan manusia dari dzikir-dzikir dan ruqyah-ruqyah yang disyari'atkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. (Fiqh Al-Asmaul Husna hal: 66-67).
Cara yang benar adalah berdoa kepada Allah dengan Asmaul Husna dan berdoa dengan nama Allah yang sesuai dengan keadaannya. Allah ta'ala berfirman:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ) (الأعراف:180) )
Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 7:180)
Misalnya:
Ya Syafi, isyfini (Wahai Yang Maha Penyembuh, sembuhkanlah aku)
Ya Rahman, irhamni (Wahai Yang Maha Penyayang, sayangilah aku)
Ya Razzaq, urzuqni (Wahai Yang Maha Pemberi rezeki, berilah aku rezeki )

Kemudian hendaknya mengambil sebab untuk mewujudkan apa yang dia minta seperti bekerja, berobat dll, dan menyerahkan hasilnya kepada Allah semata.
Wallahu a'lam.

KEWAJIBAN JILBAB DAN KHIMAR

ٍHijab syar'I bagi seorang wanita muslimah ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar (kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya).
Yang penanya kenakan sekarang-wallahu a'lam- adalah khimar yang tercantum dalam firman Allah ta'ala:
(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ )(النور: من الآية31)
" Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka" (QS. 24:31)
Berkata Ath-Thabary rahimahullahu:
وليلقين خُمُرهنّ ...على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ.
"Hendaknya mereka melemparkan khimar-khimar mereka di atas celah pakaian mereka supaya mereka bisa menutupi rambut, leher , dan anting-anting mereka" (Jami'ul Bayan 17/262, tahqiq Abdullah At-Turky)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
يعني: المقانع يعمل لها صَنفات ضاربات على صدور النساء، لتواري ما تحتها من صدرها وترائبها؛ ليخالفن شعارَ نساء أهل الجاهلية، فإنهن لم يكن يفعلن ذلك، بل كانت المرأة تمر بين الرجال مسفحة بصدرها، لا يواريه شيء، وربما أظهرت عنقها وذوائب شعرها وأقرطة آذانها. ...والخُمُر: جمع خِمار، وهو ما يُخَمر به، أي: يغطى به الرأس، وهي التي تسميها الناس المقانع.
"Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani', yaitu kain yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi'ar wanita jahiliyyah karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu, terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan anting-anting yang ada di telinganya…dan khumur adalah jama' dari khimar, artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani' (Tafsir Ibnu Katsir 10/218, cet. Muassah Qurthubah)
Lihat keterangan yang semakna di kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Al-Baghawy, Tafsir Al-Alusy, Fathul Qadir dll, ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31.
Dan kitab-kitab fiqh seperti Mawahibul Jalil (4/418, cet. Dar 'Alamil Kutub), Al-Fawakih Ad-Dawany (1/334 cet. Darul Kutub Al-'Ilmiyyah), Mughny Al-Muhtaj (1/502, cet.Darul Ma'rifah) dll.
Demikian pula kitab-kitab lughah (bahasa) seperti Al-Mishbahul Munir (1/248, cet. Al-Mathba'ah Al-Amiriyyah), Az-Zahir fii ma'ani kalimatin nas (1/513, tahqiq Hatim Shalih Dhamin), Lisanul 'Arab hal:1261, Mu'jamu Lughatil Fuqaha, dll.
Yang intinya bahwa pengertian khimar di dalam surat An-Nur ayat 31 adalah kain kerudung yang digunakan wanita untuk menutup kepala sehingga tertutup rambut, leher, anting-anting dan dada mereka.

Sementara itu wajib bagi wanita muslimah mengenakan jilbab setelah mengenakan khimar ketika keluar rumah, sebagaimana tercantum dalam firman Allah ta'ala :
(يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً) (الأحزاب:59)
" Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59).
Para ulama berbeda-beda dalam menafsirkan jilbab, ada yang mengatakan sama dengan khimar, ada yang mengatakan lebih besar, dll (lihat Lisanul Arab hal: 649).
Dan yang benar –wallahu a'lamu- jilbab adalah pakaian setelah khimar, lebih besar dari khimar, menutup seluruh badan wanita.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
والجلباب هو: الرداء فوق الخمار
"Dan jilbab adalah pakaian di atas khimar " (Tafsir Ibnu Katsir 11/252)
Berkata Al-Baghawy rahimahullahu:
وهو الملاءة التي تشتمل بها المرأة فوق الدرع والخمار.
"Jilbab nama lainnya adalah Al-Mula'ah dimana wanita menutupi dirinya dengannya, dipakai di atas Ad-Dir' (gamis/baju panjang dalam/daster) dan Al-Khimar" (Ma'alimut Tanzil 5/376, cet. Dar Ath-Thaibah)
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
و الجلابيب هي الملاحف التي تعم الرأس و البدن
"Dan jilbab nama lain dari milhafah, yang menutupi kepala dan badan" (Syarhul 'Umdah 2/270)
Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby rahimahullahu:
الجلابيب جمع جلباب، وهو ثوب أكبر من الخمار...والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن.
"الجلابيب adalah jama' جلباب, yaitu kain yang lebih besar dari khimar…dan yang benar bahwasanya jilbab adalah kain yang menutup seluruh badan" (Al-Jami' li Ahkamil Quran 17/230, tahqiq Abdullah At-Turky)
Berkata Syeikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu:
فقد قال غير واحد من أهل العلم إن معنى : يدنين عليهن من جلابيبهن : أنهن يسترن بها جميع وجوههن ، ولا يظهر منهن شيء إلا عين واحدة تبصر بها ، وممن قال به ابن مسعود ، وابن عباس ، وعبيدة السلماني وغيرهم
"Beberapa ulama telah mengatakan bahwa makna " يدنين عليهن من جلابيبهن" bahwasanya para wanita tersebut menutup dengan jilbab tersebut seluruh wajah mereka, dan tidak nampak sesuatupun darinya kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat, diantara yang mengatakan demikian Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, dan Ubaidah As-Salmany dan lain-lain." (Adhwa'ul Bayan 4/288)

Oleh karena itu hendaknya penanya melengkapi busana muslimahnya dengan jilbab setelah mengenakan khimar.
Datang dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah:
والمشروع أن يكون الخمار ملاصقا لرأسها، ثم تلتحف فوقه بملحفة وهي الجلباب؛ لقول الله سبحانه: سورة الأحزاب الآية 59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الآية.
"Yang disyari'atkan adalah hendaknya khimar menempel di kepalanya, kemudian menutup di atasnya dengan milhafah, yaitu jilbab, karena firman Allah ta'alaa dalam surat Al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/176)
Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullahu:
فالحق الذي يقتضِيه العمل بما في آيتي النّور والأحزاب ؛ أنّ المرأة يجب عليها إذا خرجت من دارها أنْ تختمر وتلبس الجلباب على الخمار؛ لأنّه كما قلنا : أسْتر لها وأبعد عن أنْ يصف حجم رأسها وأكتافها , وهذا أمر يطلبه الشّارع ... واعلم أنّ هذا الجمع بين الخمار والجلباب من المرأة إذا خرجت قد أخلّ به جماهير النّساء المسلمات ؛ فإنّ الواقع منهنّ إمّا الجلباب وحده على رؤوسهن أو الخمار , وقد يكون غير سابغ في بعضهن... أفما آن للنّساء الصّالحات حيثما كنّ أنْ ينْتبهن من غفلتهن ويتّقين الله في أنفسهن ويضعن الجلابيب على خُمرهن
"Maka yang benar, sebagai pengamalan dari dua ayat, An-Nur dan Al-Ahzab, adalah bahwasanya wanita apabila keluar dari rumahnya wajib atasnya mengenakan khimar dan jilbab di atas khimar, karena yang demikian lebih menutup dan lebih tidak terlihat bentuk kepala dan pundaknya, dan ini yang diinginkan Pembuat syari'at…dan ketahuilah bahwa menggabungkan antara khimar dengan jilbab bagi wanita apabila keluar rumah telah dilalaikan oleh mayoritas wanita muslimah, karena yang terjadi adalah mereka mengenakan jilbab saja atau khimar saja, itu saja kadang tidak menutup seluruhnya…apakah belum waktunya wanita-wanita shalihah dimanapun mereka berada supaya sadar dari kelalaian mereka dan bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka, dan mengenakan jilbab di atas khimar-khimar mereka??" (Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah hal: 85-86)

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahullahu:
حجابها باللباس، وهو يتكون من: الجلباب والخمار، …فيكون تعريف الحجاب باللباس هو:ستر المرأة جميع بدنها، ومنه الوجه والكفان والقدمان، وستر زينتها المكتسبة بما يمنع الأجانب عنها رؤية شيء من ذلك، ويكون هذا الحجاب بـ الجلباب والخمار
"Hijab wanita dengan pakaian terdiri dari jilbab dan khimar…maka definisi hijab dengan pakaian adalah seorang wanita menutupi seluruh badannya termasuk wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dan menutupi perhiasan yang dia usahakan dengan apa-apa yang mencegah laki-laki asing melihat sebagian dari perhiasan-perhiasan tersebut, dan hijab ini terdiri dari jilbab dan khimar" (Hirasatul Fadhilah 29-30)

Sebagian ulama mengatakan bahwa jilbab tidak harus satu potong kain, akan tetapi diperbolehkan 2 potong dengan syarat bisa menutupi badan sesuai dengan yang disyari'atkan (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/178).
Wallahu a'lam.

TANYA JAWAB AGAMA ISLAM

ARTI DARI MIMPI BURUK

Tanya: Assalamualaikum, sebelumnya maaf , saya ingin menanyakan apa arti dari mimpi dipukuli ibu kandung, mohon dibantu jawabannya, soalnya masih kepikiran entah firasat atau hanya mimpi biasa, terimakasih atas jawabannya. (ZH)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah rabbil 'aalamiin , washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillaah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Mimpi ada 3 macam:
Pertama : mimpi yang berasal dari Allah, ini adalah mimpi yang baik dan menyenangkan hati.
Kedua : mimpi yang berasal dari syetan, ini adalah mimpi buruk dan membuat seseorang bersedih atau takut.
Ketiga : mimpi yang berasal dari diri sendiri, yaitu kejadian yang terjadi ketika dia bangun kemudian terbawa dalam mimpi.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إن الرؤيا ثلاث: منها أهاويلُ من الشيطان لِيحزُن بها ابنَ آدم، ومنها ما يهُمُّ به الرجلُ في يَقَظَتِه، فيراه في مَنَامه، ومنها جزء من ستةٍ وأربعين جزءاً من النبوة
Artinya: "Sesungguhnya mimpi ada tiga macam: mimpi yang menakutkan yang berasal dari syetan untuk menakut-nakuti anak Adam, mimpi yang berasal dari sesuatu yang dipikirkan ketika dia bangun kemudian terbawa-bawa dalam tidurnya, dan mimpi yang merupakan satu bagian dari 46 bagian kenabian" (HR.Ibnu Majah dari 'Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Dan mimpi yang ada ta'birnya atau tafsirnya diantara ketiga macam tersebut adalah yang berasal dari Allah.
Berkata Al-Baghawy (wafat 516 H) rahimahullah:
ليس كلُّ ما يراه الإنسانُ في منامه يكون صحيحًا، ويجوز تعبيرُه، إنما الصحيح منها ما كان من الله عزَّ وجلَّ
"Tidak semua yang dilihat oleh seseorang ketika tidurnya adalah shahih (benar) dan boleh dita'birkan (diartikan), sesungguhnya yang shahih (benar) adalah mimpi yang berasal dari Allah 'azza wa jalla" (Syarhussunnah 12/211)
Apabila yang dilihat dalam mimpi adalah sesuatu yang dibenci –seperti mimpi di atas- maka hendaknya berlindung kepada Allah dari was-was syetan dan jangan menceritakannya kepada orang lain, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
إذا رأى أحدُكم رؤيا يُحِبُّها فإنَّما هي من الله فليحمَدِ اللهَ عليها، وليحدِّث بها. وإذا رأى غيرَ ذلك ممَّا يكرَه فإنَّما هي من الشيطان، فليستعِذْ من شرِّها، ولا يذكُرْها لأحدٍ، فإنَّها لا تضُرُّه
Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian bermimpi dengan mimpi yang dia senangi maka itu berasal dari Allah, dan hendaknya dia ceritakan (kepada orang lain), dan apabila melihat yang lain dari hal-hal yang dia tidak sukai maka itu adalah mimpi dari syetan; maka hendaklah dia berlindung (kepada Allah) dari kejelekannya (mimpi tersebut), dan tidak menceritakannya kepada orang lain, maka sesungguhnya mimpi buruk tersebut tidak akan memudharatinya" (HR. Al-Bukhari, dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu).
Wallahu a'lam.


HUKUM MERACAP / ONANI / MASTURBASI
Tanya: Assalamualaikum, Pak Roy
Saya minta tolong penjelasan sebenarnya tentang hukum laki-laki meracap, ada ayat-ayat atau hadisnya tidak, untuk tambahan bisa di lihat dari link ini : http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?f=4&t=13390&sid=e56f17ae7f5014da86cbf8fd96e540b4&start=60
ada sedikit keganjilan saya rasa yah. sepertinnya ini forum Islam Liberal.
Minta tips bagaimana agar kita bisa menahan dan menghindari hal tersebut, karena saya rasa masalah seperti ini sangat penting bagi remaja saat ini. Kurang lebihnya saya mohon maaf, Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuhu. (Yandha Perdana)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum meracap/onani/masturbasi adalah haram menurut mayoritas ulama, dan pelakunya berdosa, karena Allah berfirman :
( وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ، إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ، فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ) ( المؤمنون : 5-7 )
Artinya : " Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya , kecuali kepada istri-istrinya atau budak yang mereka miliki , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela . Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas " ( QS. Al-Mukminun 5-7 )
Dalam ayat di atas Allah hanya membolehkan 2 cara halal dalam menyalurkan syahwat kemaluan , yaitu : istri dan budak yang dimiliki . Adapun selain keduanya maka tidak boleh dan termasuk melampaui batas , termasuk diantaranya onani , zina , homoseks dll . Belum efek samping berbuat onani di dunia seperti melemahkan badan dan syaraf. (Lihat Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 22/409, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 22/55)
Hendaklah kita menjauhi hal-hal yang mendorong syahwat seperti melihat atau mendengarkan sesuatu yang haram yang membangkitkan syahwat , berdua dan campur dengan wanita yang bukan mahram dll.
Dan hendaklah memperbanyak puasa , sebagaimana nasehat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : " Wahai para pemuda , barangsiapa yang mampu diantara kalian maka hendaklah dia menikah , dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia puasa karena puasa itu penghalang . " ( HR. Al-Bukhary dan Muslim )
Wallahu a'lam.


HADIST : MEMPERBANYAK SHALAWAT MENGIKIS KEMISKINAN
Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Ustadz ana Abu Muwahid. dari Pontianak. Ustadz ana mau tanya, hadist dari Samurah radhiyallahu anhu berkata bahwa kami pernah berada di sisi Rasulullah bahwa beliau bersabda:"Banyak berdzikir dan bersholawat kepadaku bisa mengikis kemiskinan (Dikeluarkan Abu Nuaim) apakah hadits ini shahih, jika shohih tolong jelaskan maksud hadits ini. Jazakallahu khairan. (Abu Muwahid, Pontianak)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Hadits ini telah dikeluarkan Abu Nu'aim di dalam kitab beliau Ma'rifatush Shahabah 3/1413 no: 3572, Darul Wathan, dari Samurah bin Junadah bin Jundub radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ جاءه رجل فقال : يا رسول الله ، ما أقرب الأعمال إلى الله ؟ قال : « صدق الحديث ، وأداء الأمانة » ، قلت : يا رسول الله ، زدنا قال : « صلاة الليل ، وصوم الهواجر » قلت : يا رسول الله ، زدنا قال : « كثرة الذكر لي والصلاة علي تنفي الفقر » قلت : يا رسول الله ، زدنا قال : « من أم قوما فليخفف ، فإن فيهم الكبير ، والعليل ، والضعيف ، وذا الحاجة »
"Kami sedang di sisi nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika tiba-tiba datang seorang laki-laki seraya berkata: Wahai Rasulullah, apakah amal yang paling mendekatkan kepada Allah? Beliau bersabda: Jujur dalam perkataan dan menunaikan amanat. Aku berkata: Wahai Rasulullah, tambahlah (amalan apa lagi)? Beliau berkata: Shalat malam, dan puasa ketika sedang musim panas. Aku berkata: Wahai Rasulullah, tambahlah (amalan apa lagi)? Beliau berkata: Memperbanyak ingat kepadaku dan shalawat atasku akan menghilangkan/menghindarkan kefakiran. Aku berkata: Wahai Rasulullah, tambahlah (amalan apa lagi)? Beliau berkata: Barangsiapa yang mengimami sebuah kaum maka hendaknya meringankan, karena diantara mereka ada orang tua, orang sakit, orang lemah, dan orang yang sedang ada keperluan"
Sanad hadist ini dhaif karena 2 hal:
1. Ada rawi bernama Muhammad bin Al-Hasan bin Sama'ah, berkata Ad-Daruquthny: Laisa hadza bil qawiyy, dha'if (Orang ini tidak kuat, lemah). Lihat Su'alaat Hamzah bin Yusuf As-Sahmy lid Daruquthny wa ghairihi minal masyayikh no: 93, Maktabatul Ma'arif).
2. Sanad hadist terputus antara Fithr bin Khalifah (wafat tahun 155 H) dan Jabir bin Samurah (wafat tahun 73 H).

Seandainya hadist ini shahih maka maksudnya bahwa diantara keutamaan memperbanyak shalawat adalah menghilangkan kefakiran atau menghindarkan dari kefakiran sebagaimana judul yang ditulis Ibnul Qayyim dalam Jalaul Afham hal: 498, Dar 'Alamil Fawaid:
من مواطن الصلاة عليه عند المام الفقر أو خوف وقوعه
"Diantara tempat-tempat bershalawat kepada beliau adalah ketika menghadapi kefakiran atau takut terjadi kefakiran"
Wallahu a'lam.